Rabu, 13 Agustus 2014

TENTANG UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Universitas Muhammadiyah Malang menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Jawa Timur yang mendapat peringkat A akreditasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.



Kepala Bagian Hubungan Masyarakat UMM, Nasrullah, mengatakan, pada 2012, tidak ada satu pun dari 14 perguruan tinggi yang mendapat sertifikat akreditasi A. Pada tahun ini, sebanyak 28 perguruan tinggi dinilai BAN-PT dan UMM mendapat peringkat atau nilai A bersama tujuh perguruan tinggi lain. Semua peringkat akreditasi berlaku lima tahun dari 2013 sampai 2018.

Dari delapan perguruan tinggi peraih peringkat A, lima di antaranya perguruan tinggi negeri (Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Hasanuddin). Sedangkan dua perguruan tinggi swasta lagi selain UMM adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Perguruan tinggi di Malang yang lebih dulu mendapat peringkat A akreditasi adalah Universitas Brawijaya.

"Alhamdulillah, peringkat atau nilai A dari akreditasi institusi ini membuat kami bangga sekaligus menjadi tantangan besar agar kami bisa mempertahankan sekaligus terus meningkatkan kualitas pendidikan. Sebelumnya, kami dapat peringkat B selama lima tahun," kata Nasrullah, Rabu, 6 Maret 2013.

Menurut dosen komunikasi ini, akreditasi terhadap UMM berlangsung pada 13-15 Desember 2012, diawali dengan pengumpulan Borang Akreditasi dan Laporan Evaluasi Diri, disusul pelaksanaan desk evaluation dan penilaian lapang (site visit) oleh empat asesor dari BAN.

Hasilnya, UMM mendapat nilai akhir 364 dengan peringkat A seperti tertera dalam Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013 tanggal 21 Februari 2013, yang diteken Ketua BAN-PT Mansur Ramli. Surat keputusan ini diterima UMM kemarin.

Diterimanya peringkat A, kata Nasrullah, berarti UMM menjadi salah satu perguruan tinggi terkemuka dan unggul yang mendapat hak otonomi makin besar, seperti berhak menyeleksi proposal penelitian dari civitas academica UMM ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta berhak mendapat dana-dana hibah khusus bagi perguruan tinggi berakreditasi A, seperti dana hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi.

sumber

0 komentar:

Posting Komentar